NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Nomor lnduk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
- Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
- Klasifikasi . Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
Pasal 2
(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Induk Nomor Penduduk menggunakan Kependudukan; dan
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib
Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
- secara jabatan
(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi
Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
- secara jabatan.
(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan
administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 *)
Pasal 3
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai Induk Nomor berlaku, menggunakan Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
(2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi:
- data valid;
- data belum valid.
(4) Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak
yang telah padan dengan data kependudukan.
(5) Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib
Pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak.
(2) Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
- data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya;
- data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
- data unit keluarga.
(3) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan
perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
(5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
(1) Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan:
- hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau
- perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data dalam kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas
data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. *)
(2) Dihapus. *)
(3) Dihapus. *)
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
Pasal 7
(1) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menambahkan angka O (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 15 (lima belas) digit.
(3) Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur
Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa:
- data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
- data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
- data unit keluarga;
- Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa:
- data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
- data Klasifikasi Lapangan Usaha.
(4) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
(5) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau
- Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
(6) Penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Untuk menjamin keakuratan data, Wajib Pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
Pasal 9
(1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
(2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampru dengan tanggal 30 Juni 2024. *)
Pasal 10
(1) Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, Direktur Jenderal Pajak: *)
- mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang.
(2) Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. *)
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol).
(4) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. *)
Pasal 11
(1) Terhitung sejak tanggal 11 Juli 2024: *)
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
- pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud. (1a) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang merupakan orang pribadi Penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan, Wajib Pajak dimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data dan terhadap data tersebut dilakukan pemadanan, yang menghasilkan data identitas Wajib Pajak telah padan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). *)
(2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanJangan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah;dan/atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal
Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit, Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang, dan/atau Nomor Induk Kependudukan; dan *)
- nama Wajib Pajak.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan terbit sebelum tanggal 1 Juli 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
CATATAN
A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
