PMK
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah;dan/atau
- Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal
Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat:
- Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit, Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang, dan/atau Nomor Induk Kependudukan; dan *)
- nama Wajib Pajak.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
