Pasal 7
(1) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menambahkan angka O (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 15 (lima belas) digit.
(3) Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur
Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa:
- data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
- data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
- data unit keluarga;
- Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa:
- data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
- data Klasifikasi Lapangan Usaha.
(4) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
(5) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau
- Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
(6) Penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
