PMK
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
Pasal 6
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas
data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. *)
(2) Dihapus. *)
(3) Dihapus. *)
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
