PMK
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
Pasal 5
(1) Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan:
- hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau
- perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data dalam kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.
