PMK
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak.
(2) Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
- data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya;
- data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
- data unit keluarga.
(3) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- alamat pos elektronik Wajib Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan
perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
(5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- contact center Direktorat Jenderal Pajak;
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau
- saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
