Pasal 3
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai Induk Nomor berlaku, menggunakan Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
(2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi:
- data valid;
- data belum valid.
(4) Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak
yang telah padan dengan data kependudukan.
(5) Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib
Pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
