Pasal 2
(1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Induk Nomor Penduduk menggunakan Kependudukan; dan
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
(3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib
Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
- secara jabatan
(5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi
Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit:
- berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
- secara jabatan.
(6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan
administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 *)
