Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan
CATATAN
A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah:
PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
*) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desember 2023
Disusun pada tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
