TATA CARA PELAKSANMN, PENATAUSAHMN, PEMANTAUAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penerima Hibah adalah Pemerintah. Asing atau Lembaga Asing.
- Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
- Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
- Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur hibah dan bukan sebagai Penerima Hibah.
- Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Pemberian Hibah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan .negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Penanggung Jawab Kegiatan adalah pejabat yang bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan Pemberian Hibah.
- Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dengan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional , yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. **)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas be ban APBN. ) 15a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. )
- Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Hibah (Sub BA BUN 999.02) untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut BA BUN Pengelolaan Hibah adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja hibah. )
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
- 1Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut KPA BA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada LDKPI yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran dalam menyalurkan Pemberian Hibah yang yang berasal dari BA BUN Pengelolaan Hibah. )
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. )
- Surat Usulan Pencairan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SUP-PH adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan yang berisi permintaan pencairan belanja hibah kepada KPA.
- Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku bendahara umum negara.
- Surat Perintah Membayar· yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penerima Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagai dasar penerbitan SUP-PH uang untuk membiayai kegiatan.
- Dihapus. **)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
- Rencana Pencairan Pemberian Hibah adalah dokumen dari Direktur Utama LDKPI kepada Penanggung Jawab Kegiatan Pemberian Hibah yang memuat rencana penarikan hibah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.
Pasal 2
(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan (1)
Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:
- uang tunai; dan/atau;
- uang untuk membiayai kegiatan.
(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan
anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersumber dari: **)
- PNBP LDKPI; dan/ atau
- alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah.
Pasal 3
(1) Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna
anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. (3a) Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
(4) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertanggung**
jawab secara formal atas Pemberian Hibah. *)
(5) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) menerbitkan
keputusan penunjukan PPK dan PPSPM. *)
(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(7) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan penguJian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(8) Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. *)
Bagian Kedua Penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah
Pasal 5 )
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengajukan
usulan alokasi Pemberian Hibah melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Dalam hal KPA BA BUN Pengelolaan Hibah ditetapkan selain Direktur Utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3(a), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah melalui Direktur Utama LDKPI ·kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Pengajuan usulan alokasi anggaran oleh pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sampai dengan pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6 )
Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI, dilakukan sesuai dengan .ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Bagian Ketiga Pemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah Murni BA BUN Pengelolaan Hibah
Pasal 7
Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- Penerima Hibah; atau
- Organisasi Internasional.
Paragraf 1 Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai
Pasal 8
(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam bentuk uang tunai sebagaimana· dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian
Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: )
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setara;
- duta besar/konsul jenderal/konsul a tau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada**
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuru dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. *)
(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggungjawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan
surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.
(6) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang
menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(7) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan
hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hi bah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(8) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan**
SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara um urn negara pada KPPN.
Paragraf 2 Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
Pasal 9
(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional, dan/ atau Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan .Pemberian Hibah.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: )
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
- duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.
(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana
Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.
(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),**
Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan nienyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat
permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.
(10) PPS PM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang
menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.
(11) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPPN yang menangani pinjaman dan
hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b.
(12) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan
SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. )
Bagian Keempat ) Pemberian Hibah yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak LDKPI
Pasal 10 )
Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan.
Pasal 11
Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat dilaksanakan oleh:
- Penerima Hibah;
- Organisasi Internasional; atau
- Pemerintah.
Paragraf 1 Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Pasal 12
(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Direktur Utaina LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Peinberian Hibah yang telah
ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: )
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
- duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPl, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada**
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. *)
(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kem.enterian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang. dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Utama LDKPI atau pejabat
yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Paragraf 2 Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
Pasal 13
(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: )
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara, untuk Penanggung Jawab Kegiatan pada Kementerian/Lembaga;
- duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPJ, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.
(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana
Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan yang dimaksud pada ayat (6),**
Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. *)
(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Utama LDKPI atau pejabat**
yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.
Paragraf 3 Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah
Pasal 14
(1) Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan Pemberian Hibah dari
rekening operasional LDKPI berdasarkan SUP-PH yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Direktur Utama LDKPI.
Pasal 15 )
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a
dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9).
(2) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a
dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPSPM menerbitkan
SPM pengesahan Pemberian Hibah yang digunakan untuk membukukan pengesahan realisasi alokasi anggaran BA BUN Hibah dan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan PNBP BLU LDKPI dengan nilai yang sama.
(4) PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja BA BUN Pengelolaan Hibah.
(5) Dalam hal terdapat Pemberian Hibah yang telah dilaksanakan dan belum dapat dilakukan
pengesahan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
(6) Berdasarkan penyampaian SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPPN mitra kerja LDKPI menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan- . peraturan perundang-**
undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Pasal 16 )
(1) SP2D pengesahan Pemberian Hibah dengan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan
PNBP LDKPI merupakan dasar untuk mengurangi saldo kas badan layanan umum yang tercatat pada:
- LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum; dan
- KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum.
(2) Dalam hal sistem aplikasi terintegrasi belum dapat mengakomodasi pembukuan secara otomasi,
LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum dan KPPN mitra kerja LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melakukan perekaman secara manual
Bagian Kelima Penatausahaan Pemberian Hibah
Pasal 17
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melakukan
penatausahaan atas Pemberian Hibah yang meliputi: a. administrasi pengelolaan hibah; dan b. akuntansi pengelolaan hibah.
(2) Administrasi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling
sedikit terhadap:
- Pemberian Hibah yang sudah dikomitmenkan; dan
- realisasi Pemberian Hibah.
(3) Akuntansi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Pasal 18
(1) Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga melakukan
pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga Penanggung Jawab Kegiatan.
(3) Laporan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI.
(4) LDKPI melakukan penelahaan dan menyiapkan laporan Pemberian Hibah.
(5) Dalam melaksanakan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LDKPI dapat melakukan
pemantauan dan evaluasi di negara Penerima Hibah yang dibebankan pada DIPA LDKPI.
Pasal 19
(1) Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI melakukan pemantauan dan evaluasi atas
realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada DIPA LDKPI.
(3) Berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2), LDKPI melakukan penyusunan laporan Pemberian Hibah.
Bagian Kedua Pelaporan Pemberian Hibah
Pasal 20
Pelaporan keuangan belanja hibah sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1 Pelaksanaan pencairan Pemberian Hibah untuk Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 669) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peratura n Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 94). 2 Dalam hal belum terdapat pejabat definitif Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dijabat oleh pelaksana tugas Direktur Utama LDKPI sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Direktur Utama LDKPI. 3 Dalam hal Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berhalangan tetap, Menteri menetapkan pejabat lainnya sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 669) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
CATATAN
A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing:
PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
B. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112 TAHUN 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing:
PASAL II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pengesahan Pemberian Hibah yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah; dan
- penyelesaian terhadap pelaksanaan Pemberian Hibah yang diusulkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan berdasarkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120).
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LAMPIRAN
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 21
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 22
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 23
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 24
