Pasal 9
(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional, dan/ atau Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan .Pemberian Hibah.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: )
- untuk Kementerian Negara/Lembaga:
- pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara;
- duta besar /konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
- rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
- direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI.
(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana
Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.
(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),**
Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan nienyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:
- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
- Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat
permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.
(10) PPS PM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang
menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; dan
- surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.
(11) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPPN yang menangani pinjaman dan
hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b.
(12) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan
SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. )
Bagian Keempat ) Pemberian Hibah yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak LDKPI
Pasal 10 )
Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan.
