Pasal 18
(1) Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga melakukan
pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga Penanggung Jawab Kegiatan.
(3) Laporan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI.
(4) LDKPI melakukan penelahaan dan menyiapkan laporan Pemberian Hibah.
(5) Dalam melaksanakan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LDKPI dapat melakukan
pemantauan dan evaluasi di negara Penerima Hibah yang dibebankan pada DIPA LDKPI.
