PMK
TATA CARA PELAKSANMN, PENATAUSAHMN, PEMANTAUAN,
Pasal 19
(1) Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI melakukan pemantauan dan evaluasi atas
realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada DIPA LDKPI.
(3) Berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2), LDKPI melakukan penyusunan laporan Pemberian Hibah.
Bagian Kedua Pelaporan Pemberian Hibah
