PMK
TATA CARA PELAKSANMN, PENATAUSAHMN, PEMANTAUAN,
Pasal 20
Pelaporan keuangan belanja hibah sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
