PMK
TATA CARA PELAKSANMN, PENATAUSAHMN, PEMANTAUAN,
Pasal 2
(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan (1)
Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:
- uang tunai; dan/atau;
- uang untuk membiayai kegiatan.
(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan
anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersumber dari: **)
- PNBP LDKPI; dan/ atau
- alokasi dana rupiah murni BA BUN Pengelolaan Hibah.
