PMK
TATA CARA PELAKSANMN, PENATAUSAHMN, PEMANTAUAN,
Pasal 7
Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- Penerima Hibah; atau
- Organisasi Internasional.
Paragraf 1 Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai
