Pasal 4
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna
anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai
KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. (3a) Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. *)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
(4) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertanggung**
jawab secara formal atas Pemberian Hibah. *)
(5) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) menerbitkan
keputusan penunjukan PPK dan PPSPM. *)
(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/ atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(7) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan penguJian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(8) Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. *)
Bagian Kedua Penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah
Pasal 5 )
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mengajukan
usulan alokasi Pemberian Hibah melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Dalam hal KPA BA BUN Pengelolaan Hibah ditetapkan selain Direktur Utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3(a), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah melalui Direktur Utama LDKPI ·kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Pengajuan usulan alokasi anggaran oleh pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sampai dengan pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6 )
Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI, dilakukan sesuai dengan .ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Bagian Ketiga Pemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah Murni BA BUN Pengelolaan Hibah
