Pasal 14
(1) Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan Pemberian Hibah dari
rekening operasional LDKPI berdasarkan SUP-PH yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Direktur Utama LDKPI.
Pasal 15 )
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a
dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hi bah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9).
(2) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a
dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(3) Dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPSPM menerbitkan
SPM pengesahan Pemberian Hibah yang digunakan untuk membukukan pengesahan realisasi alokasi anggaran BA BUN Hibah dan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan PNBP BLU LDKPI dengan nilai yang sama.
(4) PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja BA BUN Pengelolaan Hibah.
(5) Dalam hal terdapat Pemberian Hibah yang telah dilaksanakan dan belum dapat dilakukan
pengesahan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
(6) Berdasarkan penyampaian SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPPN mitra kerja LDKPI menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan- . peraturan perundang-**
undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor PMK 4/PMK.08/2022) Tanggal Berlaku: 28 Januari 2022 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 112 TAHUN 2023) Tanggal Berlaku: 20 Oktober 2023
Disusun pada tanggal 17 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Pasal 16 )
(1) SP2D pengesahan Pemberian Hibah dengan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan
PNBP LDKPI merupakan dasar untuk mengurangi saldo kas badan layanan umum yang tercatat pada:
- LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum; dan
- KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum.
(2) Dalam hal sistem aplikasi terintegrasi belum dapat mengakomodasi pembukuan secara otomasi,
LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum dan KPPN mitra kerja LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melakukan perekaman secara manual
Bagian Kelima Penatausahaan Pemberian Hibah
