TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Proyek Kereta Api Cepat
Jakarta-Bandung dibentuk Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang selanjutnya disebut Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melakukan telaah penyiapan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung antara lain atas perencanaan, teknologi, dan desain; dan
- menyusun serta menyampaikan masukan kepada Presiden terkait dengan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Anggota: : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penilai dibantu oleh:
- Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretariat Tim Penilai;
- Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
- Narasumber, yang antara lain terdiri dari:
- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Jawa Barat; dan
- Ahli di bidang transportasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.191 3
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai berwenang untuk:
- melibatkan dan bekerjasama dengan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu;
- melakukan penunjukan langsung konsultan internasional dalam rangka melakukan telaah untuk proposal pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; dan
- mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Pasal 5
(1) Konsultan internasional yang ditunjuk oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
- menyusun dan menyampaikan masukan kepada Tim Penilai dalam rangka Tim Penilai menelaah atas proposal Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; dan
- membantu Tim Penilai dalam proses pengambilan keputusan atas Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan:
- telaah yang memuat paling kurang:
- aspek ekonomi dan finansial;
- aspek teknis;
- aspek teknologi;
- kandungan lokal;
- periode konstruksi;
- pengadaan lahan;
- aspek kelembagaan; dan
- aspek stratregis lainnya;
- verifikasi dan analisis terhadap semua informasi yang disampaikan di dalam dokumen studi; dan
- presentasi hasil penilaian kepada Tim Penilai.
www.peraturan.go.id
2015, No.191 4
Pasal 6
Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.
Pasal 7
(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam rangka pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi kereta api untuk mendukung pembangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Jawa Barat, dilakukan percepatan pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung;
- bahwa dalam rangka percepatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penilaian secara tepat dan cepat sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2015, No.191 2
