PERPRES
TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 5
(1) Konsultan internasional yang ditunjuk oleh Tim Penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
- menyusun dan menyampaikan masukan kepada Tim Penilai dalam rangka Tim Penilai menelaah atas proposal Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; dan
- membantu Tim Penilai dalam proses pengambilan keputusan atas Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan:
- telaah yang memuat paling kurang:
- aspek ekonomi dan finansial;
- aspek teknis;
- aspek teknologi;
- kandungan lokal;
- periode konstruksi;
- pengadaan lahan;
- aspek kelembagaan; dan
- aspek stratregis lainnya;
- verifikasi dan analisis terhadap semua informasi yang disampaikan di dalam dokumen studi; dan
- presentasi hasil penilaian kepada Tim Penilai.
www.peraturan.go.id
2015, No.191 4
