PERPRES
TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai berwenang untuk:
- melibatkan dan bekerjasama dengan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu;
- melakukan penunjukan langsung konsultan internasional dalam rangka melakukan telaah untuk proposal pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung; dan
- mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
