PERPRES
TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 3
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penilai dibantu oleh:
- Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretariat Tim Penilai;
- Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
- Narasumber, yang antara lain terdiri dari:
- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur Jawa Barat; dan
- Ahli di bidang transportasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.191 3
