PERPRES
TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Anggota: : 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
