PERPRES
TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Proyek Kereta Api Cepat
Jakarta-Bandung dibentuk Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang selanjutnya disebut Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melakukan telaah penyiapan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung antara lain atas perencanaan, teknologi, dan desain; dan
- menyusun serta menyampaikan masukan kepada Presiden terkait dengan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
