PERPRES
TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 6
Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.
Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.