PERPRES
TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 7
(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam rangka pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
