PERPRES
TIM PENILAI PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015
,
www.peraturan.go.id
