PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 93 TAHUN 2015
Pasal 6
Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat tanggal 7 September 2015.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan pergantian menteri pada Kabinet Kerja dan adanya penawaran tambahan dari proposal pelaksanaan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, diperlukan perpanjangan waktu penyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 191);
www.peraturan.go.id
2015, No.210 2
