PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 93 TAHUN 2015
Pasal 6
Tim Penilai melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat tanggal 7 September 2015.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015
,
www.peraturan.go.id
