PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2016
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2018, No.179 -4-
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang
diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- dihapus;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak diberikan
www.peraturan.go.id
2018, No.179 -5-
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.179 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja dan beban
kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, perlu diberikan tunjangan
kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2018, No.179 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
www.peraturan.go.id
2018, No.179 -3-
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 347);
