PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2016
Pasal 2
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja
organisasi, dan capaian kinerja individu.
www.peraturan.go.id
2018, No.179 -4-
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
