Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang
diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- dihapus;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak diberikan
www.peraturan.go.id
2018, No.179 -5-
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
