Pasal 5A
(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.179 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
