TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian
SK No 211003 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha 'dan Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b.Pegawai...
SK No 2ll004A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menjalarri cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Koperasi dar, Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 I
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 347)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l79l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor l2L Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 3471 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor l2l Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor L791, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211007 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 68
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211020 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 T7 Rp33.24O.OO0,O0 2 16 Rp27.577.5OO,00 3 15 Rp19.280.000,00 4 T4 Rp17.064.000.00 5 13 Rp10.936.0O0,00
- t2 Rp9.896.000,O0 7 11 RpS.757.600,OO 8 10 RpS.979.20O,00 9 9 RpS.079.200,00
- 8 Rp4.595.150,00
- 7 Rp3.915.950,0O t2. 6 Rp3.51O.4OO,O0
- 5 Rp3.134.250,O0
- 4 Rp2.985.000,00
- 3 Rp2.898.000,00
- 2 Rp2.708.250,00 L7. 1 Rp2.531.250,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan
Djaman SK No 2ll02l A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan presiden Nomor l2l rahun 2016 tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Minengah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 92 Tahun 2or} tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor l2l rahun 2oL6 tentang Tunjangan Kineda pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan ulaha Kecil dan Menengah;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2- Undang-Undang Nomor 20 rahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; SK No 2l l0l9 A
- Peraturan
