PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koperasi dan Usaha 'dan Kecil Menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
