PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor l2L Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 3471 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor l2l Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor L791, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
