RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
- Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
- DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya.
- Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja Ampat tahun 2024 - 2044.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat.
7.Menteri...
SK No 227214 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal 2
(1) RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat. (21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Pasal 3
(1) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi.
(2) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Raja Ampat;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunanaksesibilitasPariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Raja Ampat.
Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam 2044 meliputi: periode tahun 2024 - a.tahap... SK No 227215 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- tahap pertama tahun 2024; 2029; b. tahap kedua tahun 2025 - 2034; c. tahap ketiga tahun 2030 - 2039; dan d. tahap keempat tahun 2035 -
- e. tahap kelima tahun 204O - (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
Pasal 6
(1) RIDPN Raja Ampat dijabarkan dalam bentuk:
- rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat. (21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat harus melaksanakan RIDPN Raja Ampat sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Raja Ampat harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Raja Ampat.
Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Raja Ampat dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan DPN Raja Ampat oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan konservasi serta daya dukung dan daya tampung kawasan wisata.
(3) Pengelolaan DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan
c.tata... SK No 227216 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Raja Ampat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat
dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Bupati Raja Ampat melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja
Ampat kepada Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pelaporan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan
SK No 227217 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) RIDPN Raja Ampat ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada
akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (21 Peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Pasal I 1
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Raja Ampat
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 227218 A
PRESIDEN
K INDONESIE
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WTDODO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 178
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dan Hukum,
Djaman
SK No 187450A
PRESIDEN
FEPUBUT INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA
NASIONAL RAJA AMPAT TAHUN 2024 _ 2044
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
RAJA AMPAT TAHUN 2024 _ 2044
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
. cl'. bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat mempunyai peran yang strategis dan berkelanjutan dalam pengembangan Pariwisata nasional;
- bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat, perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, konservasi, kelautan dan perikanan, transportasi, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunrf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor I l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan...
SK No 187451 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20lL tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Negara Republik Indonesia Tahun 201O - 2025 (Lembaran Tahun 2oll Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621;
