Pasal 9
(1) Bupati Raja Ampat melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja
Ampat kepada Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pelaporan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan
SK No 227217 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
