PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat
dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
