Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Raja Ampat dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan DPN Raja Ampat oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan konservasi serta daya dukung dan daya tampung kawasan wisata.
(3) Pengelolaan DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan
c.tata... SK No 227216 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Raja Ampat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
