PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 6
(1) RIDPN Raja Ampat dijabarkan dalam bentuk:
- rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat. (21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat harus melaksanakan RIDPN Raja Ampat sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Raja Ampat harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Raja Ampat.
