PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam 2044 meliputi: periode tahun 2024 - a.tahap... SK No 227215 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- tahap pertama tahun 2024; 2029; b. tahap kedua tahun 2025 - 2034; c. tahap ketiga tahun 2030 - 2039; dan d. tahap keempat tahun 2035 -
- e. tahap kelima tahun 204O - (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
