PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 3
(1) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi.
(2) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
