PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 2
(1) RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat. (21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
