PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
- Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
- DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya.
- Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja Ampat tahun 2024 - 2044.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat.
7.Menteri...
SK No 227214 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
