RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pasal 1
Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2021, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2021.
Pasal 2
(1) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun
2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
(2) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
- Narasi RKP Tahun 2021, yang terdiri atas:
- Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar
Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
- Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan
Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP
Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan
Pembangunan Nasional Pascapandemi
Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi
Pengembangan Wilayah, dan Strategi
Pendanaan Pembangunan;
- Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan
yang memuat Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran,
Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan,
serta Prioritas Nasional;
- Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya
yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas
Nasional dan masing-masing memuat
sasaran Prioritas Nasional, Program
Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -4-
Project, kerangka regulasi, kerangka
kelembagaan, dan pendanaan untuk
Prioritas Nasional;
- Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat
Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,
serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian;
dan
- Bab 6, Penutup,
tercantum dalam Lampiran I dan merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini;
- Matriks Pembangunan yang memuat Program
Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas
dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan
terhadap arahan Presiden, target, yang tercantum
dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- Matriks Major Project yang memuat Proyek
Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas
Nasional beserta alokasi pendanaannya,
tercantum dalam Lampiran III dan merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang
ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan, antara lain, untuk:
- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota
Keuangan Tahun Anggaran 2021; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -5-
- pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2021.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2021, Kementerian/Lembaga
menggunakan RKP Tahun 2021 sebagai acuan dalam
melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun
2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran
sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga
menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan untuk dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun
2021 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran
Pembangunan dalam RKP Tahun 2021.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
melalui Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden
untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan
perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan
penyesuaian terhadap Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga.
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -6-
Pasal 5
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2021
berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 yang telah
dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 6
(1) Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan
berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya
triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan
evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme
pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -7-
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -8-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-9-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -10-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-11-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -12-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-13-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -14-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-15-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -16-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-17-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -18-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-19-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -20-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-21-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -22-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-23-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -24-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-25-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -26-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-27-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -28-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-29-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -30-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-31-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -32-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-33-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -34-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-35-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -36-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-37-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -38-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-39-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -40-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-41-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -42-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-43-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -44-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-45-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -46-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-47-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -48-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-49-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -50-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-51-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -52-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-53-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -54-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-55-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -56-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-57-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -58-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-59-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -60-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-61-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -62-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-63-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -64-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-65-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -66-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-67-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -68-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-69-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -70-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-71-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -72-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-73-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -74-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-75-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -76-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-77-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -78-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-79-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -80-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-81-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -82-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-83-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -84-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-85-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -86-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-87-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -88-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-89-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -90-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-91-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -92-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-93-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -94-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-95-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -96-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-97-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -98-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-99-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -100-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-101-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -102-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-103-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -104-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-105-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -106-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-107-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -108-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-109-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -110-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-111-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -112-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-113-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -114-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-115-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -116-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-117-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -118-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-119-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -120-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-121-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -122-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-123-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -124-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-125-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -126-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-127-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -128-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-129-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -130-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-131-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -132-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-133-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -134-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-135-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -136-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-137-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -138-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-139-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -140-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-141-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -142-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-143-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -144-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-145-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -146-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-147-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -148-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-149-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -150-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-151-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -152-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-153-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -154-
www.peraturan.go.id
2020, No.201-155-
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -156-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;
- bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah
kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan
kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan
pengendalian, dalam melaksanakan pembangunan
nasional yang berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -2-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5178);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -3-
