Pasal 2
(1) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun
2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
(2) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
- Narasi RKP Tahun 2021, yang terdiri atas:
- Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar
Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
- Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan
Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP
Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan
Pembangunan Nasional Pascapandemi
Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi
Pengembangan Wilayah, dan Strategi
Pendanaan Pembangunan;
- Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan
yang memuat Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-
2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran,
Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan,
serta Prioritas Nasional;
- Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya
yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas
Nasional dan masing-masing memuat
sasaran Prioritas Nasional, Program
Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -4-
Project, kerangka regulasi, kerangka
kelembagaan, dan pendanaan untuk
Prioritas Nasional;
- Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat
Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,
serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian;
dan
- Bab 6, Penutup,
tercantum dalam Lampiran I dan merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini;
- Matriks Pembangunan yang memuat Program
Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas
dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan
terhadap arahan Presiden, target, yang tercantum
dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- Matriks Major Project yang memuat Proyek
Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas
Nasional beserta alokasi pendanaannya,
tercantum dalam Lampiran III dan merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang
ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
