PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pasal 1
Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2021, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2021.
Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2021, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2021.