PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan, antara lain, untuk:
- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota
Keuangan Tahun Anggaran 2021; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -5-
- pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2021.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2021, Kementerian/Lembaga
menggunakan RKP Tahun 2021 sebagai acuan dalam
melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun
2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
