Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran
sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga
menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan untuk dibahas bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun
2021 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran
Pembangunan dalam RKP Tahun 2021.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
melalui Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden
untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan
perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan
penyesuaian terhadap Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga.
www.peraturan.go.id
2020, No.201 -6-
